Wartanusantaranew.id - Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan tersangka dan telah digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lebih kurang 11 Jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026.
Arinal keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 21.28 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. bertanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Arinal ditahan ditetapkan tersangka menyusul tiga tersangka korupsi PT LEB yang telah ditahan sejak tahun lalu dan masih dalam proses sidang di PN Tanjungkarang.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
Terpantau di area sekitar kantor Kejati Lampung terlihat ramai oleh wartawan dan masyarakat yang ingin menyaksikan proses tersebut, dengan petugas keamanan yang berjaga ketat.
Mereka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Ia berjalan menuju kendaraan tahanan di bawah pengawalan ketat aparat kejaksaan dan tidak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada awak media.(*)

