WARTANUSANTARANEW.ID - EMPAT LAWANG Sumatra Selatan – Integritas penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang kini tengah dipertanyakan. Pasca putusan sela Pengadilan Negeri Lahat yang membatalkan dakwaan jaksa, muncul dugaan manipulasi fakta terkait nilai kerugian dalam kasus yang menjerat Rio Sandika.
JPU Kejari Empat Lawang dituding melakukan revisi dakwaan secara drastis dengan meningkatkan nilai kerugian hingga tujuh kali lipat. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memaksakan perkara yang seharusnya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke ranah peradilan umum.
Lonjakan Angka Kerugian yang Janggal Kejanggalan mencolok terlihat pada perbedaan substansi antara dakwaan pertama dan dakwaan revisi. Pada dakwaan awal, Rio dituduh mencuri 6 janjang buah kelapa sawit milik PT Elap dengan nilai kerugian sebesar Rp 162.000. Berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta masuk dalam klasifikasi Tipiring.
Namun, pasca hakim memerintahkan pembebasan Rio dalam putusan sela, JPU melakukan revisi dengan tuduhan pencurian 41 tandan buah sawit dengan nilai kerugian melonjak menjadi Rp 1.107.000.
"Langkah jaksa yang baru 'menemukan' tambahan kerugian setelah kalah di persidangan memicu pertanyaan besar bagi publik: apakah ini murni penegakan hukum atau sekadar upaya memaksakan perkara?" ujar sumber yang mengawal kasus ini.
Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Penahanan Ilegal Selain persoalan angka, prosedur penanganan perkara ini juga disorot tajam. Kejari Empat Lawang diduga mengabaikan perintah hakim yang menginstruksikan pembebasan Rio seketika pada 3 Maret 2026. Nyatanya, Rio dikabarkan tetap mendekam di sel hingga 5 Maret 2026, yang berpotensi dikategorikan sebagai penahanan ilegal.
Tak berhenti di situ, surat panggilan sidang pembacaan dakwaan baru kabarnya baru diserahkan pada hari yang sama dengan jadwal sidang, yakni 7 April. Hal ini diduga untuk membentuk opini bahwa terdakwa tidak kooperatif jika gagal hadir tepat waktu.
Tanggapan Kejari Empat Lawang Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Kasi Intel, Ricky, memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya rekayasa dan menyatakan bahwa revisi dilakukan karena dakwaan awal belum mencakup seluruh barang bukti.
"Berdasarkan berkas dari penyidik Polres, terdapat indikasi aksi pencurian dilakukan sebanyak lima kali, sehingga total kerugian kumulatif berada di atas Rp 500 ribu," klaim Ricky saat memberikan keterangan.
Meski demikian, langkah "revisi instan" di tengah kekalahan jaksa pada putusan sela tetap menjadi sorotan praktisi hukum. Publik kini menanti apakah persidangan selanjutnya akan mengungkap kebenaran materiil atau justru memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
Pewarta : BK Tim

