Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

Ironi Hukum di Empat Lawang: Dakwaan Kasus Sawit Rp 162 Ribu Batal Demi Hukum, Kejari Dinilai Abaikan PERMA

Rabu, 08 April 2026 | 09.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T02:51:04Z


​WARTANUSANTARANEW.ID | EMPAT LAWANG Sumatranen Selatan – Praktik penegakan hukum di Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan tajam setelah Pengadilan Negeri (PN) Lahat membatalkan dakwaan kasus pencurian 54 kg kelapa sawit senilai Rp 162.000. Kasus yang menjerat Rio Sandika ini dinilai sebagai potret "mahal ongkos daripada barang bukti" serta pengabaian terhadap rasa keadilan dan efisiensi anggaran negara.

Rio Sandika, warga Desa Lubuk Sepang, sebelumnya harus mendekam di sel tahanan selama lebih dari tiga bulan sejak 13 November 2025. Ia dituduh mencuri enam janjang sawit di lahan plasma milik PT ELAP, meski nilai kerugiannya jauh di bawah batas minimal tindak pidana biasa.


​Tamparan Putusan Sela PN Lahat Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang bersikeras melanjutkan perkara ini ke persidangan reguler. Namun, dalam persidangan pada 3 Maret 2026, Majelis Hakim PN Lahat melalui Putusan Sela Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Lht secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batal Demi Hukum.


​Hakim memerintahkan agar Rio Sandika segera dibebaskan dari tahanan dan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum. Kendati demikian, Rio baru benar-benar menghirup udara bebas pada 5 Maret 2026, setelah adanya desakan dari pihak keluarga.


​Efisiensi Anggaran dan Pelanggaran PERMA Kasus ini memicu kritik keras terkait penggunaan sumber daya negara. Untuk menyidangkan perkara dengan kerugian hanya Rp 162.000, jaksa harus menempuh perjalanan operasional sekitar 80 kilometer dari Empat Lawang menuju PN Lahat.


​Biaya operasional yang mencakup bahan bakar, uang makan pengawal tahanan, hingga biaya administrasi dinilai jauh melampaui nilai kerugian materiil dalam perkara tersebut.


​Secara hukum, langkah Kejari Empat Lawang juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. Aturan tersebut dengan jelas mengamanatkan bahwa perkara dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di mana terdakwa tidak boleh ditahan dan sidang dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat.


​Selain itu, kasus ini dianggap mengabaikan semangat Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, mengingat nilai kerugian yang sangat minim dan pelaku bukan merupakan residivis berat.


​Konfirmasi Kejari Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Retno Setyowati, S.H., M.Hum., CSSL, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4) belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik penerusan perkara yang masuk kategori Tipiring ini ke persidangan biasa.


​Penegakan hukum dalam kasus Rio Sandika kini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih bijak dalam melihat aspek kemanusiaan dan kemanfaatan


Pewarta : Bahtum Tim

×
Berita Terbaru Update