Wartanusantaranew.id - Metro – Sebuah video berdurasi 1 menit 42 detik yang diunggah akun TikTok @cepu magang menghebohkan jagat maya Kota Metro. Video tersebut memaparkan dugaan praktek rangkap jabatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro yang disebut juga bermain sebagai kontraktor proyek daerah.
Dalam narasi video tersebut, terpampang tulisan pedas yang menggambarkan kehidupan ganda para wakil rakyat: “Enak ya jadi anggota dewan, bisa merangkap jadi kontraktor, siang rapat anggaran, malam rapat proyek sendiri.”
Tak hanya narasi, video itu juga melampirkan sejumlah nilai proyek yang diduga dikuasai oleh para oknum. Nilainya bervariasi mulai dari Rp70 juta hingga Rp500 juta per paket.
Berdasarkan informasi yang terekam dalam video, sejumlah proyek tersebut diduga hampir menyasar semua anggota DPRD Kota Metro. Namun, jenis proyek banyak didominasi oleh anggota dewan berinisial AM.
Dugaan ini semakin kuat karena proyek yang didominasi AM tersebut berlokasi di daerah pemilihan masing-masing, yang notabene merupakan wilayah yang sangat dekat dengan pengaruh politik mereka.
Jika terbukti bahwa anggota DPRD tersebut menggunakan pengaruh atau posisinya untuk memenangkan tender proyek yang dianggarkan sendiri, maka hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap etika penyelenggara negara. Hal ini bahkan bisa berpotensi melanggar hukum pidana korupsi, karena mengandung unsur benturan kepentingan (conflict of interest).
Postingan itu memantik reaksi Warganet, seperti yang ditulis@Ali Mahfud: ohh gini ceritanya di Metro itu, banyak koar koar ternyata banyak proyek, kemarin saya sudah nyalahin wali kota, maaf ya pak wali,”tulisnya.
Seperti yang diketahui, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Anggota dewan yang merangkap sebagai kontraktor proyek yang pembiayaannya bersumber dari APBD yang mereka setujui merupakan posisi yang sangat rawan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro Yani clerisha, tidak mengetahui persoalan adanya sejumlah paket proyek yang diduga dijalan para anggota DPRD.
“Mohon maaf kalau terkait ini saya tidak bisa banyak memberikan jawaban di luar peraturan yang berlaku, karena kondisi TA 2025 memang saya tidak mengikuti. Saya tahu yg tercantum dalam, RUP, Ruas, Pagu, Kontrak, dan nama penyedia/perusahan. Terhadap personel kepemilikan pekerjaan di PBJ tidak tau sama sekali.”ungkapannya.
Berbeda dengan mantan Kadis PUTR Kota Metro Ardah belum memberikan balasan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat sejak pukul 17.59 Wib, terkait adanya dugaan permainan proyek sejumlah anggota DPRD.(*)

