Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

‎Camat Putra Rumbia Tolak Di Konfirmasi Soal Anggaran ‎

Rabu, 16 Juli 2025 | 18.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T11:13:58Z

 


‎Lampung Tengah — Upaya awak media  untuk mengonfirmasi penggunaan anggaran Kecamatan Putra Rumbia tahun 2024 kepada Camat Eka Dedi Mahendra berujung pada perlakuan yang tidak menyenangkan. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Camat Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (14/7/2025).

‎Awak media Bhuser Bhayangkara 74 tersebut datang secara langsung ke kantor camat dengan itikad baik untuk meminta klarifikasi atas informasi penggunaan anggaran kecamatan tahun 2024. Namun, Camat Eka Dedi Mahendra menolak memberikan keterangan dan menyampaikan awak media tersebut tidak berwenang untuk menanyakan hal tersebut.

‎ "Ini instansi Kecamatan dan itu sudah ada yang berwenang untuk memeriksa," ujar Camat Eka Dedi Mahendra dengan nada tinggi.

‎Tindakan itu dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai penggunaan anggaran oleh instansi pemerintah termasuk dalam kategori informasi publik yang wajib tersedia dan terbuka untuk masyarakat, termasuk pers.

‎Tidak berhenti sampai di situ, Camat juga terlihat menghubungi pihak Polsek melalui ponselnya untuk datang ke kecamatan.  Dan lagi tak sampai disitu Camat juga menyatakan akan memanggil warga ke kantor kecamatan.

‎ "Saya akan hubungi masyarakat untuk datang ke sini," ucapnya di hadapan wartawan.

‎Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional. Wartawan mengaku telah menyampaikan identitas dan menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari kegiatan control sosial.

‎Adapun anggaran kecamatan di tahun 2024 yang memerlukan klarifikasi antara lain

‎- Belanja Pemeliharaan Bangunan Rp. 42.840.000

‎- Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp. 95.840.000

‎- Belanja kawat/internet Rp. 9.000.000

‎- Modal Kursi Pejabat Rp. 13.000.000

‎Tindakan itu dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari serta memperoleh informasi.

‎Kedepan awak media ini akan berkordinasi dengan Organisasi Pers Persatuan Wartawan Republik Indonesia terkait dugaan intimidasi ini serta akan melaporkan tindakan camat ini ke Bupati melalui Sekretaris Daerah Lampung Tengah.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Camat Eka Dedi Mahendra belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas insiden tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi.

×
Berita Terbaru Update