Sumsel, Wartanusantaranew.id - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dijelaskan Kepala seksi Humas Bea Cukai, Andika. "Kali ini, penindakan dilakukan terhadap upaya peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebanyak 1.059.200 batang atau 133 karton rokok tanpa pita cukai berbagai merek berhasil diamankan, beserta dua unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Lanjut Andika, "Tindakan ini diawali pada Jumat, 7 Maret 2025, saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur menerima informasi dari masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan patroli darat dan pada Sabtu dini hari berhasil menemukan dua kendaraan mencurigakan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Salah satu kendaraan berhasil dihentikan dan ditemukan mengangkut 30 karton rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, "Jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan dan informasi yang diperoleh dari dua orang di dalam kendaraan tersebut, tim segera menuju lokasi penyimpanan pada salah satu rumah di Kabupaten Banyuasin tersebut. Di lokasi ditemukan 103 karton tambahan yang juga berisi rokok ilegal siap edar.
Pada malam harinya, tim kembali bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya di jalan tol Palembang-Lampung. Pengejaran membuahkan hasil dengan diamankannya satu unit kendaraan di rest area Km 269B beserta salah satu tersangka.
Tersangka mengakui sebelumnya telah mendistribusikan sebagian barang ilegal tersebut.
Tiga tersangka dengan inisial NW, MHA, dan HI telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan cq. Kantor Kejaksaan Banyuasin. "Terang Andika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang bukti berupa rokok ilegal memiliki nilai perkiraan mencapai Rp1.461.696.000. Selain bahaya kesehatan, rokok ilegal ini berisiko menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.024.897.808 jika berhasil diedarkan.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai terus bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga ketertiban di bidang cukai.
Jurnalis : M. Ali