Banjar — Aparat kepolisian menertibkan sejumlah pelajar yang kedapatan nongkrong di warung pinggir jalan saat jam pelajaran berlangsung. Penertiban dilakukan Unit Lalu Lintas Polsek Langensari di kawasan pertokoan Citangkolo, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Senin (15/12/2025).
Para pelajar tersebut masih mengenakan seragam sekolah dan berada di lokasi yang berdekatan dengan arus lalu lintas. Polisi menilai aktivitas nongkrong di jam sekolah tidak hanya melanggar kedisiplinan pelajar, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas serta membahayakan keselamatan mereka sendiri.
Dalam kegiatan Polantas Menyapa, petugas memberikan teguran serta pembinaan secara persuasif. Para pelajar diminta segera meninggalkan lokasi dan kembali ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Kapolsek Langensari menegaskan bahwa pelajar seharusnya berada di lingkungan sekolah pada jam belajar. Ia menilai keberadaan pelajar di pinggir jalan saat jam sekolah dapat berdampak pada meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Polsek Langensari memastikan kegiatan pengawasan terhadap pelajar di jam sekolah akan terus dilakukan. Langkah ini sebagai upaya preventif kepolisian untuk menekan pelanggaran, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

