BANJAR – Unit Lalu Lintas Polsek Pataruman Polres Banjar menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) saat melintas di Jalan Kantor Pos Kota Banjar, Senin (15/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara humanis sekaligus edukasi langsung kepada pengendara terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas. Pengendara diingatkan agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Kapolsek Pataruman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Peneguran dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Selain menegur pelanggar, anggota Polantas juga menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan agar tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak ugal-ugalan di jalan, serta senantiasa mematuhi rambu dan marka jalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui kegiatan ini, Polres Banjar berharap terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polsek Pataruman, serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan sebagai kebutuhan bersama.

