Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

Dugaan Mega Korupsi Dana Hibah 2024 Di KPU : Kejari Lampung Utara Terkesan "Mandul"!

Minggu, 26 Oktober 2025 | 00.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-25T17:29:40Z

 


LAMPUNG UTARA || Aktivis  LSM  Lembaga Pendidikan  Pemantauan  dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) soroti Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara terkesan lamban dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat.


" Sorotan LP3K-RI Lampung Utara terhadap Kinerja Korp Adhyaksa Kotabumi Lampung Utara. Bukan berarti tanpa alasan beberapa laporan dari LP3K-RI terkait dugaan korupsi disinyalir jalan di tempat terkhusus skandal dugaan "Mega Korupsi" dana hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara sebesar Rp 40 miliar, yang di laporkan LP3K-RI tanggal 26 Mei 2025 sampai saat ini, belum ada tanda  keseriusan Kejari Lampung Utara terkesan Mandul," ungkap M. Gunadi Ketua LP3K-RI Lampung Utara, pada Sabtu, 25/10/2025.


Dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan penggunaan anggaran dana hibah langsung pilkada yang di laksanakan oleh KPU telah jelas - jelas dinyatakan tidak sesuai oleh berbagai elemen. Mulai itu dari eksekutif sampai pihak legislatif menyoroti dana hibah pilkada 2024 dan menyalahkan peruntukan dana hibah apabila di gunakan untuk kepentingan lain, selain dari Pilkada.


Akan tetapi, dari korps Adhyaksa Lampung Utara belum menunjukkan tanda kemajuan. Sehingga tidak salah menilainya mandul di atas kinerja pemberantasan korupsi dan ini tergolong salah satu dugaan Mega Korupsi terbesar yang terjadi di kabupaten tertua di provinsi Lampung.


Pengungkapan skandal kasus korupsi dana hibah di KPU Lampung Utara bukan berarti tergolong pengungkapan kasus yang rumit atau sulit, kasus ini tergolong sangat paling mudah di ungkap!?


Apa dasar paling mudah pengungkapan di  kasus ini? KPU Lampung Utara jelas - jelas melanggar ketentuan kesepakatan Naskah Perjanjian Dana Hibah ( NPHD ) 2024 yang di nyatakan secara langsung meskipun itu  hanya keterangan hasil konsultasi berbagai pihak baik Eksekutif dan Legislatif bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan tegas dalam keterangan BPKP sisa dari dana hibah Rp 7 wajib di kembalikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran KPA."  Yakni KPU Lampung Utara kepada kas daerah atau kepada kas negara yang digunakan oleh KPU di luar NPHD.


Lantas!? diamakah kesulitan kerumitannya pengungkapan skandal di penyalahgunaan wewenang di dalam penggunaan anggaran dana hibah di KPU Lampung Utara? ungkap M. Gunadi bersama rekan media.


Kembali M. Gunadi menambahkan didalam kesempatan tersebut menyayangkan Kejari Lampung Utara yang sangat minim dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat sulit mengakses jaringan informasi sejauh manakah langkah konkrit Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengungkap terkait kasus - kasus dalam dugaan tindak pidana korupsi yang di Laporkan masyarakat.


"Ia juga menegaskan bahwa setiap pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi  sejauh mana pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang di laksanakan penyidik Kejaksaan.


" Hal ini merupakan terbentuk di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi sebagai wujud tranparansi dan akuntabilitas publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kinerja Korp Adhyaksa dalam menangani skandal korupsi di wilayah hukum setempat ," tutur M. Gunadi.


M. Gunadi pula! Menyoal adanya informasi yang santer tersebar di belakangan, dalam temuan atas pelaksanaan anggaran hibah pilkada langsung di KPU Lampura tersebut cuma Rp 4 miliar saja, menurut dia menilai angka ini belum seberapa. "Sebab kenapa?.


" Hasil penelusuran kita di lapangan angka nya mencapai Rp 7 miliar. Yang berasal dari anggaran hibah tidak boleh di utak-atik lagi, inikan tidaklah sesuai pakta kenyataannya temuan dilapangan dan ini tugas dari rekan 

- rekan media untuk mempertanyakan soal dugaan Mega Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara ," tandasnya, - (Pers rilis)

×
Berita Terbaru Update