Mesuji, Pada Selasa 22 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Mesuji dengan didampingi oleh Pemkab Mesuji menyerahkan data peserta JABAT ERAT (jaksa bantu daftar nikah dan akta nikah) kepada panitera pada Pengadilan Agama Mesuji dimana sebanyak 30 pasang peserta dari kecamatan Mesuji direncanakan akan mengikuti program tersebut.
Bahwa program JABAT ERAT merupakan program inovasi Kejaksaan Negeri Mesuji yang ditujukan kepada masyarakat mesuji yang pernikahannya belum terdaftar sehingga diharapkan masyarakat mesuji memiliki kepastian hukum terhadap status pernikahannya. Bahwa program ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Mesuji dengan melibatkan Stakeholder lainnya, antara lain, Pemkab Mesuji, Pengadilan Agama Mesuji, Kemenag Kab.Mesuji, dan Baznas Kab.Mesuji serta perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji sebagai pemberi bantuan dana melalui program CSR.
Bahwa mekanisme program JABAT ERAT oleh Kejari Mesuji dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pendataan pasangan yang belum memiliki surat nikah atau akta nikah,
selanjutnya berdasarkan data tersebut kemudian diserahkan ke Pengadilan Agama utk didaftarkan dalam kegiatan sidang isbat terpadu,
adapun kegiatan ini diakomodir dengan dana CSR perusahaan-perusahaan di Kabupaten Mesuji antara lain Sungai Budi, BSMJ dan LIP yang disalurkan melalui rekening BAZNAS kab. Mesuji yang langsung disetor ke rekening Pengadilan Agama Mesuji untuk Pembayaran PNBPnya,
sehingga dapat mengantisipasi penyalahgunaan ataupun penyelewengan dana CSR tersebut dan masyarakat Kabupaten Mesuji dapat merasakan manfaatnya,
Pewarta : Ali.b.s.

