Banjar – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Unit Lalu Lintas Polsek Pataruman melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta sambang warga di kawasan Jl. Raya Pangandaran, Dusun Tembungkerta, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, pada Jumat (06/06/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Pataruman, Aipda Rully, bersama anggota, dengan menyasar langsung warga sekitar jalur utama dan pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.
Selain edukasi aturan hukum, petugas juga menjalin komunikasi dengan warga sekitar melalui sambang dialogis, mengajak masyarakat untuk turut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan ikut menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pendekatan persuasif Polri kepada masyarakat guna menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. menekankan pentingnya kehadiran polisi tidak hanya dalam penindakan, namun juga dalam memberikan edukasi dan pelayanan yang mendidik.
“Kami terus dorong jajaran untuk aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan,” jelas Kapolres.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat yang menyatakan siap mendukung Polri dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polsek Pataruman.