Mesuji, Ratusan warga dari delapan Desa di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan ( Korlap) Rianto selaku Kepala Desa Suka Agung melakukan pemasangan spanduk dilahan milik masyarakat yang diduduki oleh PT.Pematang Agri Lestari ( PAL).Jumat (21/03/25)
Pemasangan Spanduk tersebut sebanyak lima titik termasuk di depan pintu masuk PT Pematang Agri Lestari dan Aksi ini dilakukan setelah ratusan warga dari delapan Desa mengajukan gugatan perdata terhadap PT PAL ke Pengadilan Negeri (PN) Menggala terkait lahan tanah yang diduduki PT.Pematang Agri Lestari ( PAL) seluas 160 Hektar.
Menurut keterangan Kepala Desa Suka Agung selaku Koordinator Lapangan Rianto mengatakan aksi pemasangan spanduk dilakukan warga agar bertujuan agar pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu sebelum keputusan dari Pengadilan Negeri Menggala keluar.
Karna tanah yang diduduki oleh PT.Pematang Agri Lestari (PAL) seluas 160 Hektar itu milik warga dari delapan Desa.Berdasarkan perkara Nomor 45/PDT.G/2024/PN.MGL yang sedang berjalan,maka kami meminta kapada PT.PAL agar tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun.
Kita sama sama saling menghargai dalam proses Pengadilan Negeri yang sedang berjalan,kami juga berjanji tidak akan melakukan Aktivitas apa pun itu apa lagi sampai memanen buah sawit tersebut.
"Aksi pemasangan Spanduk yang dilakukan oleh warga ini juga telah dilakukan pengamanan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Way Serdang yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Way Serdang AKP Heri Ramanda dan jajaran.Jadi warga tidak akan melakukan hal yang tidak diinginkan" Ujar Rianto.
Ali Broto seno mengabarkan dari mesuji